DEFINISI
PENDIDIKAN INKLUSIF - Istilah pendidikan inklusif atau inklusi, mulai mengemuka
sejak tahun 1990, ketika konferensi dunia tentang pendidikan untuk semua, yang
diteruskan dengan pernyataan salamanca tentang pendidikan inklusif pada tahun
1994.
Pendidikan
inklusif memiliki prinsip dasar bahwa selama memungkinkan, semua anak
seyogyanya belajar bersama-sama tanpa memandang kesulitan ataupun perbedaan
yang mungkin ada pada mereka.
PENGERTIAN
PENDIDIKAN INKLUSIF
Pendidikan
Inklusif adalah sistem layanan pendidikan yang mensyaratkan anak berkebutuhan
khusus belajar di sekolah-sekolah terdekat di kelas biasa bersama teman-teman
seusianya (Sapon-Shevin dalam O’Neil 1994).
Sekolah
penyelenggara pendidikan inklusif adalah sekolah yang menampung semua murid di
kelas yang sama. Sekolah ini menyediakan program pendidikan yang layak,
menantang, tetapi disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan setiap murid
maupun bantuan dan dukungan yang dapat diberikan oleh para guru, agar anak-anak
berhasil (Stainback, 1980).
Sekolah inklusif merupakan perkembangan baru dari
pendidikan terpadu. Pada sekolah inklusif setiap anak sesuai dengan kebutuhan
khususnya, semua diusahakan dapat dilayani secara optimal dengan melakukan
berbagai modifikasi dan atau penyesuaian, mulai dari kurikulum, sarana dan
prasarana, tenaga pendidikan dan kependidikan, sistem pembelajaran sampai pada
sistem penilaiannya.
LANDASAN DAN KONSEP PENDIDIKAN INKLUSIF
Pendidikan inklusif telah menjadi perhatian masyarakat
dunia. Beberapa pertemuan internasional mendasari pergerakan menuju pendidikan
yang berkualitas bagi semua anak melalui pendidikan inklusif. Landasan hukum
dan landasan konseptual menjadi landasan bagi gerakan menuju pendidikan
inklusif di Indonesia adalah :
- Deklarasi Hak Asasi Manusia (1948)
- Konveksi Hak Anak (1989)
- Konferensi Dunia tentang Pendidikan untuk semua (1990)
- Persamaan Kesempatan bagi orang berkelainan (1993)
- Pernyataan Salamanca tentang Pendidikan Inklusi (1994)
- Komitmen Dasar mengenai Pendidikan untuk semua (2000)
- Deklarasi Bandung (2004)
Konsep pendidikan inklusif muncul dimaksudkan untuk
memberi solusi adanya perlakuan diskriminatif dalam layanan pendidikan terutama
bagi anak-anak penyandang cacat atau anak-anak yang berkebutuhan khusus.
Beberapa alasan penerapan Pendidikan Inklusif di
Indonesia antara lain:
Semua anak mempunyai hak yang sama untuk tidak
di-diskriminasi-kan dan memperoleh pendidikan yang bermutu.
Semua anak mempunyai kemampuan untuk mengikuti pelajaran
tanpa melihat kelainan dan kecacatannya.
Perbedaan merupakan penguat dalam meningkatkan mutu
pembelajaran bagi semua anak.
Sekolah dan guru mempunyai kemampuan untuk belajar
merespon dari kebutuhan pembelajaran yang berbeda.
TUJUAN DAN MANFAAT PENDIDIKAN INKLUSIF
Pendidikan inklusif dimaksudkan sebagai sistem layanan
pendidikan yang mengikut-sertakan anak berkebutuhan khusus belajar bersama
dengan anak sebayanya di sekolah reguler yang terdekat dengan tempat
tinggalnya.
Penyelenggaraan pendidikan inklusif menuntut pihak
sekolah melakukan penyesuaian baik dari segi kurikulum, sarana dan prasarana
pendidikan, maupun sistem pembelajaran yang disesuaikan dengan kebutuhan
individu peserta didik.
Manfaat pendidikan inklusif adalah :
Membangun kesadaran dan konsensus pentingnya pendidikan
inklusif sekaligus menghilangkan sikap dan nilai yang diskriminatif.
Melibatkan dan memberdayakan masyarakat untuk melakukan
analisis situasi pendidikan lokal, mengumpulkan informasi semua anak pada
setiap distrik dan mengidentifikasi alasan mengapa mereka tidak sekolah.
Mengidentifikasi hambatan berkaitan dengan kelainan
fisik, sosial dan masalah lainnya terhadap akses dan pembelajaran.
Melibatkan masyarakat dalam melakukan perencanaan dan
monitoring mutu pendidikan bagi semua anak.
Hal-hal yang harus diperhatikan sekolah penyelenggara
pendidikan inklusif :
Sekolah harus menyediakan kondisi kelas yang hangat,
ramah, menerima keaneka-ragaman dan menghargai perbedaan.
Sekolah harus siap mengelola kelas yang heterogen dengan
menerapkan kurikulum dan pembelajaran yang bersifat individual
Guru harus menerapkan pembelajaran yang interaktif.
Guru dituntut melakukan kolaborasi dengan profesi atau
sumberdaya lain dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi.
Guru dituntut melibatkan orang tua secara bermakna dalam
proses pendidikan.
* Sumber : www.pkplkdikmen.net dan lainnya
Mungkin sudah saatnya kita mengubah paradigma dan layanan pendidikan terhadap anak berkebutuhan khusus untuk dapat sekolah dengan teman sebayanya di sekolah reguler.
BalasHapusiizn share ya mas, sangat bermnfaat
BalasHapus