1. Menerima dengan ikhlas kepemimpinan suami dan qanaah
kepadanya
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh
karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain, dan
karena mereka telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka
wanita yang shalih ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika
suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). (An-Nisa: 34)
“…. Dan mereka (para perempuan) mempunyai hak yang
seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut. Tetapi para suami
mempunya kelebihan di atas mereka. Allah Maha Perkasa, Maha Bijaksana.” (Al-Baqarah:
228)
2. Keridhaan suami atas sikap istri adalah pintu surga
bagi istri
“Apakah engkau sudah bersuami?” Bibi Al-Hushain menjawab:
“Sudah.” “Bagaimana (sikap) engkau terhadap suamimu?” tanya Rasulullah lagi. Ia
menjawab: “Aku tidak pernah mengurangi haknya kecuali dalam perkara yang aku
tidak mampu.” Rasulullah bersabda: “Lihatlah di mana keberadaanmu dalam
pergaulanmu dengan suamimu, karena suamimu adalah surga dan nerakamu.” (HR. Ahmad
dan selainnya)
“Jika wanita mengerjakan shalat lima waktu, berpuasa di
bulan Ramadhan, memelihara kemaluannya, dan mentaati suaminya, maka dikatakan
kepadanya (pada hari Kiamat): ‘Masuklah ke dalam Surga dari pintu manapun yang
kamu suka’”. (HR. Ahmad)
3. Mentaati suami, kecuali dalam perkara maksiat
“Hanyalah ketaatan itu dalam perkara yang ma’ruf.” (HR. Al-Bukhari
dan Muslim)
“Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat
kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.” (HR. Ahmad)
“Dan para istri yang kalian khawatirkan (kalian ketahui
dan yakini) nusyuznya maka hendaklah kalian menasihati mereka, meninggalkan
mereka di tempat tidur, dan memukul mereka. Kemudian jika
mereka menaati kalian maka janganlah kalian mencari-cari jalan untuk
menyusahkan mereka.” (An-Nisa`: 34)
“Rasulullah SAW pernah ditanya tentang isteri yang baik. Beliau
menjawab: Apabila diperintah, ia selalu taat, apabila dipandang menyenangkan, dan
ia selalu menjaga diri dan harta suami (manakala suaminya tidak ada)” (HR. Nasa`i)
“Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah
seorang suami memanggil istrinya ke tempat tidurnya lalu si istri menolak
ajakan suaminya melainkan yang di langit (penduduk langit) murka pada istri
tersebut sampai suaminya ridha kepadanya.” (HR. Muslim)
Tidaklah seorang mukmin mengambil manfaat setelah
ketakwaan kepada Allah SWT yang lebih baik daripada istri shalihah: jika ia
menyuruhnya, ia mentaatinya; jika ia memandangnya, ia menyenangkan hatinya; jika
ia bersumpah kepadanya, ia menunaikan sumpahnya; dan jia ia sedang pergi
darinya, ia memelihara kesucian diri dan menjaga harta suaminya.” (HR. Ibnu
Majah)
4. Membantu suami dalam menegakkan agama dan memelihara
kehormatannya
“Harta yang utama adalah lisan yang senantiasa berdzikir,
hati yang senantiasa bersyukur dan istri beriman yang membantu suami dalam
menegakkan bangunan imannya”. (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi)
“Wanita itu pemimpin di rumah suaminya.” (HR.
Bukhari, Muslim, At-Tirmidzi)
“Sebaik-baiknya istri kalian ialah yang penuh kasih
dan taat terhadap suaminya jika mereka bertakwa kepada Allah. Dan seburuk-buruk
istri kalian ialah yang bersolek dan banyak akal (untuk memperdaya suaminya); mereka
adalah munafik, yang tidak akan masuk Surga dari mereka kecuali seperti gagak
yang kedua kaki dan paruhnya berwarna merah.” (HR. Abu Nu’aim)
“Wanita manapun yang menanggalkan pakaiannya di
selain rumahnya, maka Allah merusak tabir-Nya darinya.” (HR. At-Tirmidzi)
5. Tidak keluar rumah kecuali atas izin suami
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah
kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan
dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. ….” (Al-Ahzab:
33)
“…..janganlah ia keluar rumah dalam keadaan suaminya
tidak ridha.” (HR. Baihaqi dan Hakim)
“Jika istri salah seorang dari kalian meminta izin
untuk pergi ke masjid, maka janganlah menghalanginya.” (HR. Bukhari, Muslim, dan
yang lainnya)
“Shalatnya seorang wanita di rumahnya lebih utama dari
shalatnya di kamarnya, shalatnya di bilik khususnya lebih utama dari shalatnya
di rumahnya.” (HR. Abu-Dawud)
6. Tidak berpuasa sunnah kecuali atas izin
suami
“Tidak halal bagi wanita melaksanakan puasa, sedangkan
suaminya ada di rumah, kecuali dengan seizinnya.” (HR. Al-Bukhari, dan Muslim)
7. Tidak menyakiti suami serta tidak menuntut
kepadanya sesuatu yang tidak dibutuhkan dan melebihi kesanggupannya
“Tidaklah seorang wanita menyakiti hati suaminya di
dunia, melainkan istrinya yang berasal dari kalangan bidadari berkata: ‘Jangan
sakiti dia, semoga Allah membinasakanmu. Ia hanyalah seorang yang lemah yang
nyaris meninggalkanmu (untuk pergi) kepada kami’ ” (HR. At-Tirmidzi)
“Ridhalah dengan apa yang Allah berikan kepadamu, niscaya
engkau menjadi manusia paling kaya.” (HR. Al-Bukhari)
“Allah tidak memandang seorang wanita yang tidak
berterima kasih kepada suaminya, padahal dia butuh kepadanya.” (HR. An-Nasai)
“Dan aku melihat neraka. Aku belum pernah sama sekali
melihat pemandangan seperti hari ini. Dan aku lihat ternyata mayoritas
penghuninya adalah para wanita.” Mereka bertanya, “Kenapa para wanita menjadi
mayoritas penghuni neraka, ya Rasulullah?” Beliau menjawab, “Disebabkan
kekufuran mereka.” Ada yang bertanya kepada beliau: “Apakah para wanita itu
kufur kepada Allah?”
Beliau menjawab: “(Tidak, melainkan) mereka kufur
kepada suami dan mengkufuri kebaikan (suami). Seandainya engkau berbuat baik
kepada salah seorang dari mereka pada suatu masa, kemudian suatu saat ia
melihat darimu ada sesuatu (yang tidak berkenan di hatinya) niscaya ia akan
berkata: ‘Aku sama sekali belum pernah melihat kebaikan darimu’.” (HR. Bukhari
dan Muslim)
8. Tidak boleh mengizinkan seseorang masuk ke
rumah suami kecuali dengan izin suami
“Ketahuilah, kalian memiliki hak terhadap istri-istri
kalian dan mereka pun memiliki hak terhadap kalian. Hak kalian terhadap mereka
adalah mereka tidak boleh membiarkan seorang yang tidak kalian sukai untuk
menginjak permadani kalian dan mereka tidak boleh mengizinkan orang yang kalian
benci untuk memasuki rumah kalian. Sedangkan hak mereka terhadap kalian adalah
kalian berbuat baik terhadap mereka dalam hal pakaian dan makanan mereka.” (HR.
At-Tirmidzi dan Ibn Majah)
9. Tidak boleh menginfaqkan sebagian hartanya
kecuali atas izin suami
“Seorang
istiri tidak boleh menginfakkan sebagian harta suami kecuali dengan izinnya” (HR.
Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, Hasan)
***dari berbagai sumber
***dari berbagai sumber
baguss,,,
BalasHapussemoga bisa bermanfaat...
#L